BAB 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha dan
Perusahaan
Badan usaha
adalahkesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolaan faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan
usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha menurut pemilik modalnya dapat digolongkan
menjadi 4, yaitu:
1)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta
2)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara baik seluruhnya maupun
sebagian
3)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah
4)
Badan Usaha Campuran adalah badan
usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari
pemerintah
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi
6, yaitu:
1.
Perusahaan perseorangan
Adalah badan yang didirikan oleh
seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab
atas segala pekerjaan.
2.
Persekutuan firma
Badan Usaha yang didirikan oleh
lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta
mereka pemiliknya.
3.
Persekutuan komanditer
Suatu perkumpulan dimana satu
atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang
dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
4.
Perseroan terbatas
Suatu perseroan yang memperoleh
modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat
memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan
.
5.
Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang
yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat
sebagai usaha atas asas kekluargaan.
6.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha
yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya
memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan
masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan,
wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Badan usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi
5, yaitu:
a. Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah
dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya,
usaha pertambangan
b. Badan
Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan
mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya.
Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
c. Badan
usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa)
untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai
toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
d. Badan
Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah
menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan
tahu/tempe, dan lain-lain.
e. Badan
Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa
berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang
hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan
laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN dan
BUMD
BUMN
didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
a.
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat
sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
dn membantu penerimaan keuangan negara.
b.
Meyelenggarakan kepetingan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.
c.
Turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan
BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya
dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.
Peran BUMN/BUMD dalam
perekonomian Indonesia
Badan
Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan
kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan
pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagau berikut.
a.
Mengembangkan perekonomian negara
dan penerimaan negara
b.
Memupuk keuntungan (Persero) dan
pendapatan
c.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
(Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
d.
Menjadi perintis kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi
e.
Menyelenggarakan kegiatan usaha
yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi
f.
Membimbing sektor swasta, khususnya
pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi.
g.
Melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
Secara keseluruhan,
perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam perekonomian
nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
Kelebihan dan kekurangan
BUMN/BUMD
Kelebihan
BUMN/BUMD
Kekurangan BUMN/BUMD
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar